Dasar NU Memberi Gelar Waliyyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah
Presiden Soekarno adalah presiden pertama Indonesia yang pada tahun 1954 diangkat sebagai Waliyyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah , yaitu pemimpin yang wajib ditaati dan dipatuhi oleh umat Islam , selama tidak menyalahi syariat Islam .
KH . Wahab Chasbullah yang ikut dalam perumusan status kepemimpinan Presiden Soekarno memberikan argumentasi fiqih gelar Waliyyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah kepada Presiden Soekarno yaitu :
- 1. Dunia Islam telah sepakat untuk mengangkat Imam A'dham ( Imam yang berhak menduduki jabatan imamah ) , satu imam . Salah satu persyaratannya adalah mempunyai pengetahuan Islam yang sederajat dengan Mujtahid Mutlak . Dan inilah sah , bukan yang yang Imam Darurat . disebut imam
- 2. Namun orang yang memiliki ilmu pengetahuan Islam setingkat dengan ' mujtahid mutlak ' itu semenjak 700 tahun yang lampau hingga sekarang ini belum pernah ada . Ini berarti pembentukan Imam A'dham tersebut mustahil berhasil .
- 3. Apabila umat Islam tidak lagi mampu membentuk Imam A'dham , maka wajib atas umat Islam di masing - masing negara mengangkat Imam yang darurat ' ( sementara ) . Segala imam yang diangkat darurat ialah Imam Dlaruri .
- 4. Baik Imam A'dham maupun Imam Dharuri bisa dianggap sah sebagai pemegang kekuasaan negara , yakni Waliyul Amri . Presiden Soekarno yang saat itu dipilih oleh pemuka - pemuka warga negara , sekalipun tidak oleh semuanya , menurut hukum Islam adalah sah sebagai Kepala Negara , sekalipun tidak cukup syarat - syarat untuk menjadi Waliyul Amri .
- 5. Karena tidak mencukupi syarat , yakni tidak dipilih oleh ulama yang berkompeten untuk itu ( Ahlul Halli wal Aqdi ) tetapi melalui proses lain , maka terpaksa kedudukannya dimasukkan dalam bab dlaruri " . Sedangkan kata ' bisy - Syaukah ' adalah karena satu - satunya orang terkuat di Indonesia ( ketika itu ) ialah Ir . Soekarno .
- 6. Meskipun masuk dalam bab ' dlaruri ' , kekuasaannya tetap harus efektif dan berkuasa penuh . Atas dasar kekuasaannya itu , ia berwenang mengangkat pejabat - pejabat agama melalui pendelegasian wewenang kepada menteri agama . Misalnya , penunjukan ketua pengadilan agama sebagai wali hakim dalam kasus - kasus tidak adanya wali nasab bagi wanita dalam pernikahan .
- 7. Kemudian menetapkan kepala negara sebagai wali hakim ( meskipun pelaksanaannya didelegasikan kepada penghulu ) adalah dalam keadaan darurat guna memperoleh pengesahan perkawinan yang diselenggarakan dari sudut pandang fiqih .
Post a Comment