Macam - Macam Hadas dan Cara Bersucinya


Macam - Macam Hadas dan Cara Bersucinya 

     Hadas ada dua macam , yaitu hadas kecil dan hadas besar . 


A. Hadas Kecil 

      Hadas kecil adalah keadaan seseorang tidak suci , dan agar ia menjadi suci maka harus berwudu , apabila tidak ada air dapat diganti dengan tayamum . Hal - hal yang menyebabkan seseorang berhadas kecil adalah sebagai berikut . 


1 ) Keluar sesuatu dan dua lubang , yaitu kubul dan dubur . 

2 ) Hilang akalnya yang disebabkan mabuk , gila , atau sebab lainnya seperti tidur .

3 ) Persentuhan antara kulit laki - laki dan perempuan yang bukan mahramnya tanpa ada batas yang            menghalanginya . 

4 ) Menyentuh kemaluan , baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari . 


B. Hadas Besar 

      Hadas besar yaitu keadaan seseorang tidak suci , dan supaya ia menjadi suci maka ia harus mandi besar . Apabila tidak ada air dapat diganti dengan tayamum . Hal - hal yang menyebabkan seseorang berhadas besar adalah sebagai berikut . 


1 ) Bertemunya dua kelamin laki - laki dengan perempuan ( jimak atau bersetubuh ) , baik keluar mani maupun tidak . 

2 ) Keluar mani , baik karena bermimpi maupun sebab lainnya . 

3 )Haid , yaitu darah yang keluar dari perempuan sehat yang telah dewasa pada setiap bulannya . 

4 ) Nifas , yaitu darah yang keluar dari seorang ibu sehabis melahirkan . 

5 ) Wiladah , yaitu darah yang keluar ketika melahirkan . 

6 ) Meninggal dunia , kecuali yang meninggal dunia dalam perang membela agama Allah Swt . , maka ia tidak dimandikan .


C. Alat - Alat Bersuci dan Macam - Macam 

      Air Alat - alat yang digunakan dalam bersuci terdiri dari dua macam , yaitu air dan bukan air seperti batu . Ditinjau dari segi hukumnya , air terbagi menjadi lima macam yaitu sebagai berikut . 


1. Air Mutlak atau Tahir Mutahir ( Suci Menyucikan ) 

Air mutlak atau tahir mutahir adalah air yang masih asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan tidak terkena najis . Air mutlak ini hukumnya suci dan dapat menyucikan . Air yang termasuk air mutlak ini terdiri dari tujuh , yaitu air hujan , air laut , air sungai , air sumur , air salju ( es ) , air embun , dan air dari mata air . 


2. Air Musyammas ( Makruh ) 

Air musyammas adalah air yang dipanaskan pada terik matahari dalam logam yang dibuat dari besi , baja , tembaga , dan aluminium yang masing - masing benda logam itu berkarat Air musyammas seperti ini hukumnya makruh karena dikhawatirkan menimbulkan suatu penyakit . Akan tetapi , air dalam logam yang tidak berkarat dan dipanaskan pada terik matahari tidak termasuk air musyammas . Demikian juga air yang tidak ditempatkan pada logam dan terkena panas matahari atau air yang dipanaskan bukan pada terik matahari misalnya direbus juga tidak termasuk air musyammas .


3 ) Air Tahir Gairu Mutahir ( Suci Tidak Menyucikan )

 Air ini hukumnya suci , tetapi tidak dapat untuk menyucikan . Ada dua macam air yang termasuk jenis ini yaitu sebagai berikut . 


a . Air suci yang dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu tidak berubah salah satu sifatnya ( warna , bau , atau rasa ) , contohnya air kopi , air teh , dan sebagainya . 


b . Air buah - buahan atau air yang ada di dalam pohon , misalnya pohon bambu , pohon pisang . dan sebagainya . 


4 ) Air Musta'mal 

Air musta'mal adalah air suci sedikit yang kurang dari dua kulah dan sudah digunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya , atau air suci yang cukup dua kulah yang sudah digunakan untuk bersuci dan telah berubah sifatnya . 


5 )Air Mutanajjis ( Air Bernajis )

 Air mutanajjis adalah air yang tadinya suci kurang dari dua kulah , tetapi terkena najis dan telah berubah salah satu sifatnya ( bau , rasa , atau wamanya ) . Air seperti ini hukumnya najis , tidak boleh diminum dan tidak sah digunakan untuk ibadah , seperti wudu , tayamum , mandi , atau menyucikan benda yang terkena najis . Akan tetapi , apabila air dua kulah atau lebih terkena najis serta tidak mengubah salah satu sifatnya , hukumnya suci dan menyucikan .



Post a Comment

Previous Post Next Post
close