Sebab-sebab sujud sahwi secara lebih rinci ada empat hal yaitu sebagai berikut.
1) Apabila menambah perbuatan dari jenis shalat karena lupa, seperti berdiri, rukuk, atau sujud, misalnya rukuk dua kali, atau berdiri di waktu harus duduk, atau shalat lima rakaat pada shalat yang seharusnya empat rakaat karena telah menambah perbuatan, maka wajib melakukan sujud sahwi setelah salam, baik ingat sebelum salam maupun sesudahnya.
2) Apabila mengurangi salah satu rukun shalat, lalu ingat sebelum sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, wajib kembali melakukannya. Apabila ingat setelah sampai pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, dianggap rakaatnya batal. Apabila ingat setelah salam, wajib melakukan rukun yang ditinggalkan dan. menyelesaikannya, serta sujud sahwi setelah salam. Jika salam sebelum cukup rakaatnya, seperti orang yang shalat tiga rakaat pada shalat yang empat rakaat, kemudian salam, lalu diingatkan, harus berdiri tanpa bertakbir dengan niat shalat, kemudian melakukan rakaat keempat. Setelah itu, tasyahud dan salam, lalu sujud sahwi.
3) Apabila meninggalkan salah satu sunah ab'ad, seperti lupa tidak tasyahud awal, gugur baginya tasyahud, dan wajib sujud sahwi sebelum salam.
4) Apabila ragu tentang jumlah rakaat, apakah baru tiga rakaat atau empat, anggaplah yang lebih sedikit, lalu menambah satu rakaat lagi, dan sujud sahwi sebelum salam. Apabila dugaannya lebih kuat pada salah satu kemungkinan, harus melakukan yang lebih yakin, dan sujud setelah salam.
Post a Comment