Hukum Azan dan Ikamah
Hukum azan menurut jumhur ulama adalah sunah muakadah, yaitu bagi laki-laki yang dikerjakan di masjid untuk shalat wajib lima waktu dan juga shalat Jumat. Selain untuk shalat tersebut, tidak disunahkan untuk mengumandangkan azan, misalnya shalat Idulfitri, shalat Iduladha, shalat Tarawih, shalat Jenazah, shalat gerhana, dan sebagainya. Sebagai gantinya digunakan seruan dengan lafaz "ash-shalatu jamiatan".
إرسال تعليق