Syarat Azan dan Ikamah

Syarat Azan dan Ikamah 

Untuk dibenarkannya azan, maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi sebelumnya. Syarat- syarat azan adalah sebagai berikut. 

a. Telah Masuk Waktu 

   Bila seseorang mengumandangkan azan sebelum masuk waktu shalat, azannya itu haram hukumnya sebagaimana telah disepakati oleh para ulama. Bila nanti waktu shalat tiba harus diulang lagi azannya, kecuali azan Subuh yang memang pernah dilakukan dua kali di masa Rasulullah saw. Azan yang pertama sebelum masuk waktu Subuh, yaitu pada 1/6 malam yang terakhir. Azan yang kedua adalah azan yang menandakan masuknya waktu Subuh, yaitu pada saat fajar shadiq sudah menjelang. 

b. Harus Berbahasa Arab 

   Azan yang dikumandangkan dalam bahasa selain Arab tidak sah sebab azan adalah praktik ibadah yang bersifat ritual, bukan semata-mata panggilan atau menandakan masuknya waktu shalat. 

c.Tidak Bersahutan 

   Bila azan dilakukan dengan cara sambung-menyambung antara satu orang dengan orang lainnya dengan cara bergantian, hukumnya tidak sah. 

d. Muslim, Laki, Akil, dan Balig 

   Azan tidak sah bila dikumandangkan oleh nonmuslim, wanita, orang tidak waras, atau anak kecil sebab mereka semua bukan orang yang punya beban ibadah. 

e. Tertib Lafalnya 

  Tidak diperbolehkan untuk terbolak-balik dalam mengumandangkan lafal azan. Urutannya barus benar. Namun, para ulama sepakat bahwa untuk mengumandangkan azan tidak disvaratkan harus wudu, menghadap kiblat, atau berdiri. Hukum semua itu hanya sunah saja, tidak menjadi syarat sahnya azan. 


Post a Comment

أحدث أقدم
close