Kenakalan pelajar atau remaja
menurut Sarlito W. Sarwono adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman .
Kenakalan remaja , termasuk perkelahian pelajar , dapat dibagi menjadi 2 jenis , yaitu :
1. Delikuensi Situasional
yakni perkelahian terjadi karena adanya situasi yang mengharuskan mereka untuk berkelahi . Keharusan itu biasanya dipicu adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara tepat .
2. Delikuensi Sistematik
yakni : para pelajar yang terlibat dalam perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng yang memiliki aturan dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti oleh anggotanya , termasuk berkelahi , melukai , mencuri dan tindak pidana yang lain .
Post a Comment