1. Ijma' sharih
Ialah kesepakatan semua Mujtahid atas hukum syar'i yang di ungkapkan dalam perkataan. Semua ulama sepakat bahwa ijma' sharih adalah ijma' yang wajib di ikuti
2. Ijma' sukuti
Ialah kesepakatan semua Mujtahid atas hukum syara' akan tetapi tidak semuanya mengungkapkan persetujuan dengan perkataan. Seperti diamnya sebagai Mujtahid atas pendapat sebagian Mujtahid yang lain dengan tanpa ingkar. Ulama masih berbeda pendapat tentang kedudukan ijma'sukuti
إرسال تعليق