Hasil Konferensi Alim Ulama
Untuk menjawab persoalan tersebut , pemerintah melalui menteri Agama menggelar Konferensi Alim Ulama tanggal 12-13 Mei 1952 di Tugu , Jawa Barat . Selanjutnya Konferensi Alim Ulama dan 4-5 Mei 1953 di Bogor . Dan terakhir Konferensi ketiga di Cipanas pada 3-6 Maret 1954 menghasilkan keputusan sebagai berikut :
A. Presiden sebagai Kepala Negara
serta alat - alat kelengkapan Negara sebagaimana dimaksud dalam UUD pasal 44 , yaitu kabinet , parlemen dan sebagainya adalah waliyyul amri ad - Dlaruri bisy - syaukah .
B. Waliyyul Amri ad - Dlaruri bisy - Syaukah
wajib ditaati oleh rakyat dalam hal - hal yang tidak menyalahi syariat Islam .
C. Tauliyah Wali Hakim
dari Presiden kepada Menteri Agama dan seterusnya kepada sapa saja yang ditunjuk , termasuk tauliyah Wali Hakim yang menurut kebiasaan yang hidup ditempat - tempat yang ditunjuk oleh Ahlu al - hall wa al - aqd adalah sah . Untuk menjalankan aqad - aqad nikah , maka wali hakim sesuai dengan yang dimaksud oleh UU Pencatatan yang dimaksud oleh UU Pencatatan Perkawinan , Talaq dan Ruju harus memiliki surat peresmian terlebih dahulu dan pemerintah .
D. Berkaitan dengan ayat 1 , 2 , dan 3 tersebut di atas
maka nyatalah bahwa Peraturan Menteri Agama no . 4 tahun 1952 tentang Hakim untuk daerah luar Pulau Jawa dan Madura adalah sah . Wali
إرسال تعليق