Macam - Macam Najis dan Tata Cara Taharahnya
Dalam hukum Islam ada tiga macam najis , yaitu najis mukhaffafah , najis mutawassitah , dan najis mughalazah .
A . Najis Mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan , seperti air seni bayi laki - laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa pun , kecuali air susu ibu . Cara menyucikannya sangat mudah , cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis .
يغسل من بول الجارية ويرش من بول الغلام والوداد السای ه
Artinya : Basuh karena kencing anak perempuan dan dipercikkan karena air kencing anak laki - laki . ( H.R. Abu Daud dan An - Nasai )
B . Naiis Mutawassitah
Najis mutawassitah adalah najis pertengahan atau sedang . Hal - hal yang termasuk najis mutawassitah yaitu sebagai berikut .
1 )Bangkai binatang darat yang berdarah sewaktu hidupnya .
2 ) Darah
3 ) Nanah
4 ) untah
5 ) Kotoran manusia dan binatang .
6 ) Arak ( khamar ) .
Najis jenis ini ada dua macam , yaitu najis hukmiyah dan najis ' ainiyah .
1 ) Najis hukmiyah adalah najis yang diyakini adanya , tetapi tidak nyata wujudnya ( zatnya ) , bau dan rasanya seperti air kencing yang sudah kering yang terdapat pada pakaian atau lainnya . Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis . Jika seandainya bekas najis yang sudah dicuci sampai berulang - ulang masih juga tidak dapat dihilangkan semuanya , yang demikian itu dapat dimaafkan .
2 ) Najis ' ainiyah adalah najis yang tampak wujudnya ( zatnya ) dan bisa diketahui melalui bau ataupun rasanya . Cara menyucikannya adalah menghilangkan najis ' ainiyah - nya dengan membuang dan menggosoknya sampai bersih dan diyakini sudah hilang zat , rasa , warna , serta baunya menggunakan air yang suci .
C. Najis Mughalazah
Najis mughalazah adalah najis yang berat , Najis ini bersumber dari anjing dan babi . Cara menyucikannya melalui beberapa tahap , yaitu dengan membasuh air sebanyak tujuh kali , salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah . Nabi Muhammad saw . bersabda :
طهور إناء أحدكة إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات ، أولهن بالتراب « رواه مسلم عن أبي هريرة »
Artinya : Sucinya tempat dan peralatan salah seseorang kamu , apabila dijilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali , permulaannya dari tujuh kali itu harus dengan tanah atau debu . ( H.R. Muslim dari Abi Hurairah )
إرسال تعليق