Menurut Arsjad Lubis , mekanisme pengangkatan kepala negara ada tiga cara , yaitu :
1. Bai'ah
yaitu pernyataan persetujuan atau kesetiaan dari ahlul hall wal ' aqd ( orang - orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat ) terhadap seseorang yang disepakati untuk diangkat menjadi imam .
2. Istikhlaf
yaitu penetapan imam sebelumnya masih hidup terhadap seseorang untuk menggantikannya setelah dia meninggal .
3. Istila '
yaitu pengangkatan imam yang diangkat dengan cara militer dan paksaan . Dari mekanisme model pemilihan kepemimpinan dalam fiqih Islam Oleh tersebut , Presiden Soekarno tidak memenuhi salah satu kriteria pun . sebab itu banyak yang mempertanyakan kesahihan kepemimpinan Presiden Soekarno dari sisi hukum Islam ( fiqih ) .
Post a Comment