Hukum Membaca Manaqib

 

Hukum Membaca Manaqib

     Hukum membaca manaqib sangat bergantung dengan niat membaca manaqib tersebut. Jika niatnya dilandasi dengan niat jelek, maka hukumnya haram. Namun jika niat membaca manaqib didahului dengan maksud yang baik, bisa menjadi sunnah, bahkan wajib.

      Manaqib Membaca manaqib adalah salah satu amaliah Nahdliyin yang dituduh sebagai bid'ah dholalah. Tuduhan ini tentu tidak berdasar dan warga NU tetap melaksanakan amaliah membaca manaqib. Hal ini dilakukan karena membaca manaqib merupakan salah satu bentuk tawassul kepada Allah Swt melalui waliyullah, khususnya Syekh Abdul Qadir al- Jilany. Oleh sebab itu hukum membaca manaqib adalah boleh (mubah). Artinya, karena merupakan salah satu cara berdoa, maka boleh berdoa langsung kepada Allah atau melalui perantara para kekasihnya.

      Namun, membaca manaqib menjadi wajib jika disertai nadzar (qaul), misalnya, "Kalau anak saya yang sakit ini bisa sembuh, saya menyatakan akan membaca manaqib Syekh Abdul Qadir al-Jilany." Nadzar adalah janji yang harus ditepati.

        Oleh sebab itu hukum membaca manaqib sangat bergantung dengan niat membaca manaqib tersebut. Jika niatnya dilandasi dengan niat jelek, maka hukumnya haram. Namun jika niat membaca manaqib didahului dengan maksud yang baik, bisa menjadi sunnah, bahkan wajib.

Post a Comment

Previous Post Next Post
close