Syarat Wajib Salat Jumat
Syarat wajib Salat Jumat adalah ketentuan seseorang dikenai kewajiban melaksanakan salat Jumat. Bagi orang yang telah memenuhi syarat wajib salat Jumat, maka hukum melaksanakannya adalah fardu 'ain. Syarat wajib salat Jumat dijelaskan sebagai berikut.
a. Islam, yang bukan orang Islam tidak wajib salat Jumat.
b. Balig atau dewasa, anak-anak tidak wajib salat Jumat.
C. Berakal, orang gila tidak wajib.
d. Sehat (bagi orang yang sakit/berhalangan tidak wajib salat Jumat).
e. Laki-laki, perempuan tidak wajib. Merdeka (bukan hamba sahaya).
g. Penduduk tetap (mukim), orang yang sedang dalam bepergian (musafir) tidak wajib.
Orang yang wajib mengerjakan salat Jumat adalah seluruh kaum muslimin, kecuali empat golongan, yaitu kaum wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan orang yang sakit. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:
Berdasarkan hadis , orang yang tidak wajib salat Jumat yaitu:
a. orang yang tidak beragama Islam (nonmuslim),
b. orang tidak waras atau gila,
c. anak kecil,
d. perempuan,
e. orang yang sedang sakit parah,
f. orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Selain itu, ada orang yang boleh meninggalkan salat Jumat karena kondisi tertentu (halangan tertentu) atau uzur. Berikut ini beberapa halangan tertentu atau uzur tersebut.
a. Sakit sehingga tidak memungkinkan pergi salat Jumat.
b. Sedang dalam perjalanan (musafir).
c. Sedang ada bahaya besar, seperti hujan lebat, angin topan, kebakaran, banijir. dan sebagainya.
Post a Comment