Hukum Bermazhab Menurut ahlussunah Waljamaah

 

Hukum Bermazhab Menurut Aswaja


Menurut paham Ahlusunah Waljamaah, Bermazhab adalah WAJIB bagi yang derajatnya belum mampu memahami Al Qur'an dan Hadits secara benar ( Mujtahid ). Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam masalah agama

Nahdlatul ulama Sudah Memutuskan dalam Muktamar dan Munasnya, Semua warga NU Yang Berahaluan Ahlusunah Waljamaah, WAJIB mengikuti salah satu dari Mazhab 4 ( Madzahibul arba'ah ) Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Madzhab Syafi'i, Mazhab Hambali

Al - Syaikh Ramadhan Al - Buthi dalam Kitab Berjudul  Alla Mazhabiyyah Akhtaru Bid'atin Tuhaddid al-Syari'ah Al - Islamiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermazhab ( Al - tamadzhub ) adalah " Bertindaknya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat maupun berijtihar kepada Madzhab imam Mujtahid, baik ia terkait pada satu Madzhab tertentu ataupun ia hidup berpindah dari Madzhab ke Madzhab yang lainnya "

Post a Comment

Previous Post Next Post
close