Hukum Bermazhab Menurut Aswaja
Menurut paham Ahlusunah Waljamaah, Bermazhab adalah WAJIB bagi yang derajatnya belum mampu memahami Al Qur'an dan Hadits secara benar ( Mujtahid ). Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan dalam masalah agama
Nahdlatul ulama Sudah Memutuskan dalam Muktamar dan Munasnya, Semua warga NU Yang Berahaluan Ahlusunah Waljamaah, WAJIB mengikuti salah satu dari Mazhab 4 ( Madzahibul arba'ah ) Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Madzhab Syafi'i, Mazhab Hambali
Al - Syaikh Ramadhan Al - Buthi dalam Kitab Berjudul Alla Mazhabiyyah Akhtaru Bid'atin Tuhaddid al-Syari'ah Al - Islamiyyah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bermazhab ( Al - tamadzhub ) adalah " Bertindaknya orang awam atau orang yang belum mencapai peringkat maupun berijtihar kepada Madzhab imam Mujtahid, baik ia terkait pada satu Madzhab tertentu ataupun ia hidup berpindah dari Madzhab ke Madzhab yang lainnya "
إرسال تعليق