Pengertian Waliyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah

 Waliyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah 

     Waliyul Amri ad - Dlaruri bisy - Syaukah memiliki arti " pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh " . Setiap negara harus memiliki pemimpin atau imam yang menjalankan pemerintahan dan wajib ditaati oleh warganya . Dalam bahasa fiqih " pemegang pemerintahan " disebut sebagai Imam A'dham . 


     Presiden Soekarno adalah presiden pertama yang diberi gelar Waliyul Amri ad - Dlaruri bisy - Syaukah . Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Presiden Soekarno tidak memenuhi kriteria sebagai Imam A'dham . 


     Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 , Presiden Soekarno adalah presiden yang sah . Alat kelengkapan negara seperti undang - undang sudah ditetapkan . Kabinet berisi menteri yang membantu presiden juga ditetapkan dan bekerja menyukseskan program

pemerintah . Tetapi sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam , status Presiden Soekarno sebagai imam belum memiliki kekuatan hukum fiqih . 


Secara teknis pemilihan pemimpin menurut fiqih ada tiga cara , yaitu : 

1. Pemilihan pemimpin berdasarkan wasiat . 

   Pemimpin sebelumnya mewasiatkan ( menyerahkan ) kepemimpinan selanjutnya kepada orang  yang  dipilih 

2. Pemilihan pemimpin berdasarkan ahlul hall wa al ' aqd . 

  Orang - orang yang diberi mandat bersepakat memilih pemimpin . 

3. Pemilihan pemimpin berdasarkan dukungan dari kekuatan rakyat . 

Pemimpin dipilih oleh rakyat melalui pemilu . 


Menurut Arsjad Lubis , mekanisme pengangkatan kepala negara ada tiga cara , yaitu : 

1. Bai'ah 

yaitu pernyataan persetujuan atau kesetiaan dari ahlul hall wal ' aqd ( orang - orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat ) terhadap seseorang yang disepakati untuk diangkat menjadi imam . 

2. Istikhlaf 

yaitu penetapan imam sebelumnya masih hidup terhadap seseorang untuk menggantikannya setelah dia meninggal . 

3. Istila ' 

yaitu pengangkatan imam yang diangkat dengan cara militer dan paksaan . Dari mekanisme model pemilihan kepemimpinan dalam fiqih Islam Oleh tersebut , Presiden Soekarno tidak memenuhi salah satu kriteria pun . sebab itu banyak yang mempertanyakan kesahihan kepemimpinan Presiden Soekarno dari sisi hukum Islam ( fiqih ) .

Post a Comment

أحدث أقدم
close