Waliyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah
Waliyul Amri ad - Dlaruri bisy - Syaukah memiliki arti " pemegang pemerintahan sementara dengan kekuasaan penuh " . Setiap negara harus memiliki pemimpin atau imam yang menjalankan pemerintahan dan wajib ditaati oleh warganya . Dalam bahasa fiqih " pemegang pemerintahan " disebut sebagai Imam A'dham .
Presiden Soekarno adalah presiden pertama yang diberi gelar Waliyul Amri ad - Dlaruri bisy - Syaukah . Hal ini didasarkan pada fakta bahwa Presiden Soekarno tidak memenuhi kriteria sebagai Imam A'dham .
Setelah Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 , Presiden Soekarno adalah presiden yang sah . Alat kelengkapan negara seperti undang - undang sudah ditetapkan . Kabinet berisi menteri yang membantu presiden juga ditetapkan dan bekerja menyukseskan program
pemerintah . Tetapi sebagai negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam , status Presiden Soekarno sebagai imam belum memiliki kekuatan hukum fiqih .
Secara teknis pemilihan pemimpin menurut fiqih ada tiga cara , yaitu :
1. Pemilihan pemimpin berdasarkan wasiat .
Pemimpin sebelumnya mewasiatkan ( menyerahkan ) kepemimpinan selanjutnya kepada orang yang dipilih
2. Pemilihan pemimpin berdasarkan ahlul hall wa al ' aqd .
Orang - orang yang diberi mandat bersepakat memilih pemimpin .
3. Pemilihan pemimpin berdasarkan dukungan dari kekuatan rakyat .
Pemimpin dipilih oleh rakyat melalui pemilu .
Menurut Arsjad Lubis , mekanisme pengangkatan kepala negara ada tiga cara , yaitu :
1. Bai'ah
yaitu pernyataan persetujuan atau kesetiaan dari ahlul hall wal ' aqd ( orang - orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat ) terhadap seseorang yang disepakati untuk diangkat menjadi imam .
2. Istikhlaf
yaitu penetapan imam sebelumnya masih hidup terhadap seseorang untuk menggantikannya setelah dia meninggal .
3. Istila '
yaitu pengangkatan imam yang diangkat dengan cara militer dan paksaan . Dari mekanisme model pemilihan kepemimpinan dalam fiqih Islam Oleh tersebut , Presiden Soekarno tidak memenuhi salah satu kriteria pun . sebab itu banyak yang mempertanyakan kesahihan kepemimpinan Presiden Soekarno dari sisi hukum Islam ( fiqih ) .
إرسال تعليق