Hukum Tawassul dan Istighasah
Nahdlatul Ulama memutuskan bahwa hukum melakukan tawassul adalah boleh. Karena ada ayat Al-Qur'an dan Hadis Nabi yang membolehkan berdoa dengan cara wasilah dengan orang yang masih hidup ataupun orang saleh yang sudah wafat. Tawassul dan Istighasah merupakan mazhab empat yang dianut. Oleh sebab itu hukum tawassul dan Istighasah Hukum tawassul dan Istighasah mengikuti dari pendapat imam salah satu tradisi warga NU yang telah mengakar kuat di masyarakat dan pesantren.
Hukum tawassul dan Istighasah mengikuti dari pendapat imam mazhab empat yang dianut. Oleh sebab itu hukum tawassul dan Istighasak akan berbeda dengan melihat berbagai pertimbangan, antara lain mazhah yang diikuti dan kondisi yang mengikutinya.
Tawassul dan Istighasah menjadi tradisi yang terus dilakukan oleh warga nahdliyin.
إرسال تعليق