Syarat Sah Salat Jumat
Salat Jumat juga memiliki syarat sah dalam pelaksanaannya . Syarat sah salat Jumat adalah hal - hal yang menjadikan salat Jumat sah dilaksanakan . Syarat sah Salat Jumat sebagaimana diuraikan berikut ini .
a . Salat Jumat diadakan pada suatu pemukiman ( tempat tinggal ) baik di kota atau pun di desa . Salat Jumat tidak sah apabila didirikan di tempat yang bukan merupakan daerah tempat tinggal , seperti ladang yang jauh dari perkampungan penduduk .
b . Salat Jumat dilakukan secara berjamaah . Menurut pendapat sebagian ulama termasuk Imam Hanafi , sekurang - kurangnya berjumlah 40 orang laki - laki dewasa dari penduduk negeri setempat . Sebagian ulama lain berpendapat lebih dari 40 jamaah , dan sebagian ulama yang lainnya berpendapat cukup dengan dua orang saja , karena sudah berarti jamaah .
c . Dikerjakan pada waktu Zuhur .
Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Anas r.a. berikut .
عن انس كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي الجمعة حين تزول الشمس ( رواه البخاری )
Artinya : Dari Anas , " Rasulullah saw . salat Jumat ketika matahari telah tergelincir . " ( H.R. Bukhari )
d . Dilaksanakan setelah dua khotbah , sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut .
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم يخطب يوم الجمعة قائما خطبتين يجلس بينهما ( رواه البخري ومسلم )
Artinya : " Dari Ibnu Umar r.a. Rasulullah saw . berkhotbah pada hari Jumat . Beliau berkhotbah dengan berdiri dan beliau duduk di antara dua khutbah itu . " ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Rukun Salat Jumat
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai sesuatu . Salat Jumat juga memiliki rukun yang harus dipenuhi sebagai berikut .
a . Khatib ( sekaligus menjadi imam ) .
b . Jamaah salat Jumat .
c . Khotbah dua kali dan duduk di antaranya .
d . Salat Jumat dua rakaat dengan berjamaah .
إرسال تعليق