A. MEMAHAMI SHALAT JAMAK
1. Pengertian dan Hukum sholat jamak
Menurut bahasa, jamak artinya mengumpulkan. Menurut istilah, shalat jamak artinya mengumpulkan atau menggabungkan dua shalat fardu dalam satu waktu dikarenakan ada sebab sebak tertentu.
Shalat jamak merupakan sebuah rukhsah ( keringanan ) yang di beri pada seorang pada kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan jauh atau sedang sakit. Dalam kondisi tersebut seseorang dapat melakuka sholat jamak. Hukum Melakukan sholat jamak hukumnya mubah ( Boleh ) sesuai dengan syarat syarat
2. Macam Macam shalat jamak
Shalat wajib lima waktu yang boleh di jamak hanyalah shalat zuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib derngan shalat isya. Selain itu, kita tidak boleh menjamak sholat yang lain. Shalat jamak ada dua macam, yaitu jamak takdim dan takhir
Jamak takdim adalah mengumpulkan dua sholat fadu untuk di laksanakan pada waktu yang awal. contoh : Shalat dzuhur dan ashar dikerjakan pada waktu dzuhur atau maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrb. Tata cara pelaksanaan shalat jamak takdim di uraikan sebagai berikut
Pada waktu dzuhur seseorang melaksanakan shalat dzuhur 4 rakaat. setelah selesai, kemudian berdiri lagi untuk melaksanakan shalat sahar 4 rakaat. Pada waktu maghrib seseorang melaksanakan sholat maghrib 3 rakaat. Setelah selesai, kemudian berdiri lagi untuk melaksanakan shalat isya 4 rakaat
Jamak Takhir adalah mengumpulkan dua shalat fardu untuk di laksanakan pada waktu yang akhir. Contoh : Shalat dsuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar atau shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya. Seseorang yang melaksanakan jamak takhir shalat dzuhur dan shalat ashar dilakukan dengan cara menggabungkan shalat dzuhur 4 rakat dan ashar 4 rakaat pada waktu ashar
B. MEMAHAMI SHALAT QASAR
Tiap muslim di berikan kemudahan oleh allah swt. dalam melaksanakan shalat Namu hal tersebut boleh di lakukan dalam keadaan darurat. Salah satu kemudahan yang di berikan oleh allah swt. dalam melaksanak shalat adalah dengan cara di Qasar. Berikut ini materi shalat jamak qasar
1. Pengertian Salat Qasar
Menurut bahasa qasar artinya meringkas . Meringkas salat adalah meringkas jumlah rakaatnya , 4 rakaat diringkas menjadi 2 rakaat . Salat qasar menurut istilah adalah melaksanakan dua salat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu karena ada sebab - sebab tertentu dan jumlah rakaatnya diringkas . Salat yang boleh diqasar adalah salat Zuhur , Asar , dan Isya . Untuk salat Magrib dan Subuh tidak dapat diringkas karena jumlahnya sudah cukup minim , yaitu kurang dari 4 rakaat .
2. Hukum Melaksanakan Salat Qasar
Salat qasar merupakan sebuah rukhsah ( keringanan ) yang diberikan pada seseorang dalam kondisi tertentu , seperti dalam perjalanan jauh atau sedang sakit . Dalam kondisi tersebut seseorang boleh mengqasar salatnya . Hukum salat qasar menurut Imam Syafi'i adalah mubah ( boleh ) , bahkan lebih baik bagi orang yang sedang melakukan perjalanan jauh setelah memenuhi syarat - syarat yang telah ditentukan .
Allah swt . berfirman :
ہے وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلوة إن خفتم ان يفتنكم الذين كفروا إن الكفرين كانوا لكم عدوا مبينا
Artinya : " Dan apabila kamu bepergian di bumi , maka tidaklah berdosa kamu mengqasar jika kamu takut diserang orang - orang kafir . Sesungguhnya orang - orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu . ( Q.S. An - Nisā / 4 : 101 )
Salat dapat diqasar jika memenuhi syarat - syarat berikut .
a . Perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat ( terlarang ) .
b . Perjalanannya melebihi 80,64 km .
c. Salat yang diqasar hanya salat ada ' ( tunai ) .
d . Salat yang boleh diqasar hanya salat yang jumlahnya 4 rakaat .
e . Niat mengqasar pada waktu takbiratul ihram .
Post a Comment