Al-Ijma menurut Nahdlatul ulama



Ijma' secara bahasa (etimologi) artinya kesepakatan

Sedangkan ijma secara istilah (terminologi) yaitu kesepakatan imam imam Mujtahid di bidang fiqih yang hidup pada suatu masa atas hukum suatu kejadian yang ada unsur Syara'nya



Al-Ijma' (الإجماع) dalam Islam mengacu pada kesepakatan atau konsensus umat Islam dalam hal hukum atau doktrin agama. Ini adalah salah satu sumber hukum Islam yang diakui secara tradisional, bersama dengan Al-Quran, Hadis, dan Qiyas (analogi).

Ada dua jenis Ijma' yang diakui dalam Islam:

  • Al-Ijma' as-Sukuti:

    Ini adalah kesepakatan yang disepakati oleh seluruh umat Islam tanpa adanya konflik atau perdebatan. Ijma' jenis ini dinilai sangat kuat dalam menentukan hukum atau doktrin Islam karena mencerminkan kesepakatan mutlak.

  • Al-Ijma' al-Qauli: 

     Ini adalah kesepakatan yang muncul dari pendapat ulama atau cendekiawan Islam yang diakui. Meskipun tidak semua umat Islam harus setuju, ini masih dianggap sebagai sumber hukum yang kuat.

  
    Penting untuk dicatat bahwa konsep Ijma' tidak banyak digunakan seperti Alquran atau Hadits dalam menentukan hukum Islam. Namun, ini tetap menjadi bagian penting dari warisan hukum Islam dan digunakan dalam situasi di mana tidak ada referensi yang jelas dalam Alquran atau Hadits. Selain itu, Ijma' harus dilaksanakan oleh komunitas ulama yang berkompeten dan diakui dalam Islam agar dianggap sah.

Post a Comment

Previous Post Next Post
close