bentuk ijma ada 2 macam





1. Ijma' sharih 
Ialah kesepakatan semua Mujtahid atas hukum syar'i yang di ungkapkan dalam perkataan. Semua ulama sepakat bahwa ijma' sharih adalah ijma' yang wajib di ikuti

2. Ijma' sukuti
Ialah kesepakatan semua Mujtahid atas hukum syara' akan tetapi tidak semuanya mengungkapkan persetujuan dengan perkataan. Seperti diamnya sebagai Mujtahid atas pendapat sebagian Mujtahid yang lain dengan tanpa ingkar. Ulama masih berbeda pendapat tentang kedudukan ijma'sukuti 

Post a Comment

Previous Post Next Post
close