Kewajiban ahli waris kepada pewaris



Sebelum harta dibagi, ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sebagai berikut :

  • mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

  • menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;"

  • menyelesaikan wasiat pewaris;

  • membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.

  • Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.



Post a Comment

Previous Post Next Post
close