Pengertian Komite Hijaz Nahdhatul ulama

KOMITE HIJAZ


Pengertian Komite Hijaz 

Komite Hijaz adalah kepanitiaan yang dibentuk atas inisiatif KH. Wahab Chasbullah yang bertujuan untuk bertemu dengan Raja Ibnu Sa'ud (Abdul Aziz bin Abdurrahman as-Saud) dan menyampaikan beberapa permohonan. Disebut Komite Hijaz karena negeri tempat Raja Ibnu Sa'ud berkuasa disebut Hijaz, tempat di mana kota suci Mekkah dan Madinah berada. 

KH. Wahab Chasbullah mengundang beberapa ulama dari Jawa dan Madura untuk berkumpul di Surabaya. Ulama yang hadir antara lain KH. Hasyim Asy'ari (Jombang), KH. Raden Asnawi (Kudus), KH. Bisri Syansuri (Jombang), KH. Nawawi (Pasuruan), KH. Ridwan ((Semarang), KH. Maksum (Lasem), KH. Nahrowi (Malang), KH. Ridwan Abdullah (Surabaya), KH. Mas Alwi (Surabaya), dan lain-lain. 

Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 31 Januari 1926 (16 Rajab 1344 H). Saat itu juga disepakati nama Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang mewadahi gerakan ulama agar dapat mengirimkan delegasi ke Muktamar A'lam -Islami (Pertemuan Organisasi Islam Sedunia) di Saudi Arabia. Tanggal dibentuknya Komite Hijaz diperingati sebagai hari lahirnya Jam'iyah Nahdlatul Ulama (NU).

Pertemuan tersebut selanjutnya menyusun struktur Komite Hijaz sebagai berikut:

  • Penasehat       : KH. Wahab Chasbullah, KH. Masyhuri dan KH. Chalil 
  • Ketua             : Hasan Gipo 
  • Wakil Ketua    : Saleh Syamil 
  • Sekertaris       : Muhammad Shadiq 
  • Pembantu       : Abdul Halim 

KH. Raden Asnawi (Kudus) diutus menjadi delegasi NU untuk bertemu Raja Ibnu Sa'ud. Namun, KH. Asnawi gagal berangkat karena ketinggalan kapal. Pada zaman tersebut tidak setiap hari ada kapal yang berlayar ke luar negeri, sehingga harus menunggu lama untuk mendapatkan jadwal keberangkatan kapal berikutnya. KH. Wahab Chasbullah mengirim telegram yang dikirim kepada Raja Ibnu Sa'ud juga tidak dibalas. 

Pada Oktober 1926 NU mengadakan Muktamar yang pertama dan memutuskan untuk melanjutkan misi Komite Hijaz. KH. Wahab Chasbullah dan Syekh Ahmad Ghanaim al-Mishri (dari Mesir) ditunjuk menjadi delegasi Nahdlatul Ulama untuk menemui Raja Ibnu Sa'ud. Namun, baru pada tahun 1928 keduanya bisa berangkat. Pada tanggal 10 Mei 1928, delegasi ini diterima oleh Raja Ibnu Sa'ud. 

Nahdlatul Ulama berhasil menyampaikan amanat Komite Hijaz, yaitu lima permohonan kepada Raja Ibnu Sa'ud yang menguasai tanan Hijaz. Kelima permohonan itu adalah sebagai berikut: 

1. Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, vakni Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum'at di Masjidil Hara dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fiqih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, Imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudah terkenal kebenarannya. Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan. 

2. Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid, seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah, "Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah" dan firman Nya "Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya." Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang bersejarah tersebut. 

3. Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji mengenai tarif/ketentuan biaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada Syekh dan muthowwif, dari mulai Jeddah sampai pulang lagi ke Jeddah. Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah. 

4. Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.

5. Jam'iyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia, yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut. 


Pemerintah Raja Ibnu Sa'ud mengabulkan permohonan Nahdlatul Ulama tersebut. Raja Ibnu Sa’ud menjamin kebebasan beramaliyah dengan mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali) dan tidak membongkar makam Nabi Muhammad dan beberapa situs sejarah Islam dan pra Islam di Mekkah maupun Madinah.





Daftar Materi

BAB 1 KOMITE HIJAZ

BAB 2 BID'AH MENURUT (NU)

BAB 3 SHOLAWAT

BAB 4 IPNU IPPNU

BAB 5 Waliyul Amri ad - Dlaruri Bisy - Syaukah
B. Pemilihan pemimpin menurut fiqih ada tiga cara

BAB 6 THARIQAH MU'TABARAH

BAB 7 MANAQIB

BAB 8 TAWASSUL DAN ISTIGHASAH

BAB 9 TIRAKAT

Post a Comment

Previous Post Next Post
close